kievskiy.org

Polisi Menaikkan Status Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (baju oranye).
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (baju oranye). /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menaikkan status pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG (15) sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap remaja inisial D di Pesanggrahan Jakarta Selatan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Hengki mengatakan, peningkatan status hukum terhadap AG bukan menjadi tersangka melainkan pelaku lantaran masih di bawah umur.

"Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh jadi tersangka ya," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Soroti Hobi Pamer Para Pejabat Negara di Medsos: Pantas Rakyat Kecewa!

Hengki menjelaskan peningkatan status hukum AG dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik dari WhatsApp, rekaman video, maupun CCTV. Termasuk berdasarkan keterangan saksi.

Dari fakta itu diketahui ada perbedaan antara keterangan dengan bukti yang diperiksa penyidik.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang hadapan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata dia.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pihaknya menjerat AG dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat