kievskiy.org

Ponsel AG akan Diperiksa untuk Dalami Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /Dok. PMJ News Dok. PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi akan memeriksa handphone milik AG (kekasih Mario Dandy). AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. AG diduga merekam aksi kekerasan tersebut menggunakan handphone pribadinya.

Dalam pemeriksaan ini, metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang merupakan gabungan antara teknis prosedur dan unsur ilmiah akan digunakan. Sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tentu di sini juga ada digital forensik ya. Terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device-device, tentu menjadi bagian daripada alat bukti, termasuk menjadi bagian daripada keterangan ahli nantinya," kata Trunoyudo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KPK Ungkap Pemilik Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy di Lokasi Penganiayaan

Trunoyudo mengungkapkan, penyidik dalam hal ini berkerja sama secara interprofesi, salah satunya yaitu bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

Pemeriksaan AG

AG telah menjalani pemeriksaan oleh Apsifor pada 1 Maret 2023. Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Trunoyudo kemudian menguraikan rincian tujuan Apsifor.

"Pemeriksaan guna menilai tiga hal, yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya,” ujarnya.

Polisi telah memeriksa saksi AG pada Kamis, 23 Februari 2023 dan Senin, 27 Februari 2023. Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan itu dan status AG masih sebagai saksi.

Baca Juga: Pengacara Shane Lukas: Dugaan Pelecehan Jadi Penyebab Mario Dandy Aniaya Putra GP Ansor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat