kievskiy.org

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Mario Dandy, Singgung Soal Perlunya Langkah Kolaborasi

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan putra eks pejabat pajak, Mario Dandy (20) terhadap D (17) masih terus dilakukan. Penanganan kasus penganiayaan tersebut pun diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan mulai Kamis, 2 Maret 2023.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Menurut penjelasan Hengki, alasan kasus tersebut diambil alih adalah untuk mempermudah proses penyidikan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," katanya pada Kamis, 2 Maret 2023.

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Soroti Hobi Pamer Para Pejabat Negara di Medsos: Pantas Rakyat Kecewa!

Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februari 2022. Pasalnya, insiden penganiayaan itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Adapun, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Diketahui, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP

Tak hanya itu, Mario Dandy juga dijerat dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Baca Juga: Kali Semongol Meluap, 5 Jalan di Kalideres Jakarta Barat Terendam Banjir

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat