kievskiy.org

Polisi Naikkan Status AG Kekasih Dandy: Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Tidak Bisa Disebut Tersangka

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (baju oranye).
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (baju oranye). /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) yang terlibat kasus penganiayaan D (17) ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus tersebut.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis 2 Maret 2023.

Ia juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan ini. Pihaknya juga akan mengubah penerapan pasal untuk pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Singgung Isu Pergantian Shin Tae Yong yang Dimulai dari Media Vietnam, Erick Thohir: untuk Jatuhkan Mental

Diperiksa Tim Psikologi Forensik

AG menjalani pemeriksaan bersama Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). AG dipanggil, Rabu, 1 Maret 2023, untuk didalami kondisinya selaku saksi penganiayaan terhadap David (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi pemeriksaan ketiga bagi AG tersebut.

“Dijadwalkan hari ini nanti Apsifor akan melakukan pemeriksaan yang ketiga,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Rabu, 1 Maret 2023.

Pemeriksaan AG kali ini digelar di Polres Metro Jakarta Selatan. Trunoyudo lantas menguraikan rincian tujuan Apsifor.

Dia mengungkit soal upaya mendalami tiga poin dalam pemeriksaan AG, seperti dugaan tekanan hingga relasi kuasa terhadap saksi saat kejadian berlangsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat