PIKIRAN RAKYAT - AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) yang terlibat kasus penganiayaan D (17) ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis 2 Maret 2023.
Ia juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan ini. Pihaknya juga akan mengubah penerapan pasal untuk pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diperiksa Tim Psikologi Forensik
AG menjalani pemeriksaan bersama Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). AG dipanggil, Rabu, 1 Maret 2023, untuk didalami kondisinya selaku saksi penganiayaan terhadap David (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi pemeriksaan ketiga bagi AG tersebut.
“Dijadwalkan hari ini nanti Apsifor akan melakukan pemeriksaan yang ketiga,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Rabu, 1 Maret 2023.
Pemeriksaan AG kali ini digelar di Polres Metro Jakarta Selatan. Trunoyudo lantas menguraikan rincian tujuan Apsifor.
Dia mengungkit soal upaya mendalami tiga poin dalam pemeriksaan AG, seperti dugaan tekanan hingga relasi kuasa terhadap saksi saat kejadian berlangsung.