kievskiy.org

Kabar Terbaru Kasus Mario Dandy, Pengacara David: Semua Berawal dari AG

Tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo yang diketahui merupakan anak pejabat pajak.
Tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo yang diketahui merupakan anak pejabat pajak. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo belakangan ini masih menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

AG ditetapkan menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17). Namun, anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi D dalam proses hukum, Syahwan Arey, menyatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal dari AG.

Menurut Syahwan, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari tindakan AG dan pada saat kejadian AG berada di TKP tetapi tidak melakukan tindakan pencegahan.

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG,” ujar Syahwan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sebut Demokrasi Kena Teror Jika Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat: Drama Akrobatik Politik

“Dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” katanya.

Lebih lanjut, terkait perubahan status AG, Syahwan menganggap bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG.

“Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa status AG telah berubah dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat