kievskiy.org

Sebut Demokrasi Kena Teror Jika Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat: Drama Akrobatik Politik

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Fransisco Carolia

PIKIRAN RAKYAT – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengabulkan penundaan tahapan Pemilu 2024 disebut akan menjadi teror hukum yang mengancam demokrasi.

Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Jember Muhammad Iqbal. Ia mengatakan bahwa putusan yang memvonis bersalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ilegal sebab berlangsung di luar kewenangan.

"Itulah teror hukum sarat akrobat politik yang beyond the power, di luar kewenangan. Oleh karenanya harus null (batal) and void (tidak sah), batal demi hukum," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat, 3 Maret 2023.

Muhammad Iqbal menegaskan, keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan partai Prima merupakan ancaman konkret bagi demokrasi. Terutama mengingat penundaan Pemilu 2024 menimbulkan lebih banyak kontra di Indonesia.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Akademisi: Putusan Hakim di Luar Kewajaran, Tak Bisa Dieksekusi

"Sudah sangat jelas dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 470 dan 471 mengatur bahwa sengketa proses pemilu merupakan wilayah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan pengadilan negeri," ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dengan demikian, dia melanjutkan bahwa di dalam rezim UU Pemilu tersebut kewenangan pengadilan negeri sangat terbatas, yaitu sekadar penanganan pada tindak pidana pemilu.

"Kewenangan itu berjalan setelah dinyatakan dalam putusan Bawaslu dan setelah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang disebutkan pada Pasal 476," katanya.

Sebagai informasi penting, kata Iqbal, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 hanya menghimpun 4 pasal saja dari 573 pasal yang membahas keterlibatan Pengadilan Negeri dalam penanganan perkara pemilu, yaitu Pasal 480, 481, 482 dan 485.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat