PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 belum Inkracht atau Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
"Jadi keputusan hari ini belum Inkracht. Belum bermakna apa-apa," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.
Jazilul mendukung KPU untuk banding. Sebab apabila tidak banding, akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi putusan itu. Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Tentu putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti kan ada di tingkat berikutnya, banding dan kasasi pasti akan dikoreksi," tuturnya.
Baca Juga: Putusan Tunda Tahapan Pemilu 2024, DPR: PN Jakarta Pusat dan Partai Prima Tidak Paham UU Pemilu
"Saya yakin akan ada koreksi di tingkat banding dan KPU akan lakukan banding," ucapnya.
Tak hanya itu, Jazilul meyakini, putusan ini membuat kaget partai-partai yang sudah melakukan proses tahapan pemilu. Sebab kontestasi yang sudah dijadwalkan pada 14 Februari 2024 ini sudah menjadi keputusan bersama baik pemerintah dan DPR.
"Dan tahapannya sudah dilakukan KPU dan oleh peserta pemilu. Sudah jalan semua, kalau pemilu itu kemudian mundur, ya saya tidak membayangkan, sampai hari ini saya belum berpikir itu akan mundur karena tahapan sudah berjalan," ujarnya.***