kievskiy.org

Ketua KPU Buka Suara Usai 'Kalah' di PN Jakpus, Tegaskan Akan Tetap Lanjutkan Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. KPU tegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024, meski kalah di PN Jakpus.
Ilustrasi Pemilu. KPU tegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024, meski kalah di PN Jakpus. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyum Asy'ari menegaskan akan tetap menjalankan tahapan penyelengaraan Pemilu 2023 meski kalah gugatan dari Partai Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasyim membeberkan pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Ia juga menerangkan, Partai Prima seharusnya mengampaikan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) selaku pengadilan yang berwenang, bukan PN Jakpus.

Baca Juga: Profil Partai Prima, Partai yang Kalahkan KPU dalam Gugatan Penundaan Pemilu di PN Jakpus

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hasyim.

Mengenai partai politik peserta Pemilu 2024, Hasyim mengatakan penetapannya tetap sah dan berkekuatan hukum.

"Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ucapnya.

Baca Juga: Roundup: Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024 Buat Gaduh, KPU hingga PDIP Ambil Sikap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat