kievskiy.org

Profil Partai Prima, Partai yang Kalahkan KPU dalam Gugatan Penundaan Pemilu di PN Jakpus

Ilustrasi Pemilu. PN Jakpus putuskan tunda Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu. PN Jakpus putuskan tunda Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis Hakim bahkan meminta KPU untuk menunda Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Roundup: Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Buat Gaduh, KPU hingga PDIP Ambil Sikap

Lalu siapakah Partai Prima?

Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono, seorang aktivis mahasisa Solo yang turut terlibat dalam aksi massa melengserkan Orde Baru.

Parta Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Jakarta. Sebagian dari pendiri Prima adalah eksponen aktivis '98.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Cacat Logika: Lawan Habis-Habisan

Partai Prima mengantongi surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai partai politik berbadan hukum. Namun, Prima tak lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat