kievskiy.org

Roundup: Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024 Buat Gaduh, KPU hingga PDIP Ambil Sikap

Ilustrasi pemilu 2024. PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Sehingga, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam pertimbangannya, PN Jakpus memerintahkan sisa tahapan Pemilu 2024, tidak dilanjutkan guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Kemudian, melindungi sedini mungkin agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar hakim ketua Oyong di PN Jakpus, Kamis, 2 Februari 2023, dikutip dari Antara.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Cacat Logika: Lawan Habis-Habisan

Hal tersebut, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan ketika memperbaiki data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Namun, saat itu KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa adanya toleransi atas apa yang dialami Partai Prima.

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," ujar hakim.

KPU Ajukan Banding

Menyikapi putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan mengajukan banding. Selain banding, KPU menegaskan akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat