kievskiy.org

KPU Bakal Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan oleh Partai Prima agar memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.

"Iya KPU tegas banding," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Idham menerangkan, dalam peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sejuta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Dua Bidang Diprioritaskan

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Idham, KPU tegas pengajuan banding ini lantaran menolak dengan hasil keputusan PN Jakpus. 

"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat