kievskiy.org

Ketua KPU Bantah Dukung Sistem Pemilu Tertutup, Imbas Aduan Pelanggaran Etik ke DKPP

Ilustrasi. Ketua KPU RI klarifikasi terkait aduan kecondongan terhadap salah satu sistem pemilu, yaitu proporsional tertutup.
Ilustrasi. Ketua KPU RI klarifikasi terkait aduan kecondongan terhadap salah satu sistem pemilu, yaitu proporsional tertutup. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah dirinya condong atau mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, sebagaimana bunyi aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dirinya.

Sebelumnya, ia sempat menuai kontroversi saat menyampaikan perkara sistem pemilu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Alih-alih pro pada salah satu sistem seperti yang dituduhkan, Hasyim menegaskan saat itu dirinya hanya sedang menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI, yakni memberikan informasi kepada publik mengenai progress Pemilu 2024.

“Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujar Hasyim, di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Disebut Bikin Rakyat Ogah Bayar Pajak, DPR: Tak Semua Oknum Bisa Disangkakan

Hasyim yang kadung dilaporkan dan dianggap telah melanggar etik, akhirnya harus memberikan klarifikasi sebagai teradu.

Dalam Persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, dia mengatakan, pernyataan itu merupakan bagian dari tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik.

Ia menekankan, informasi yang dia bawa murni bertujuan untuk memetakan perkembangan pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu berlangsungnya uji materi terhadap UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Hasyim melanjutkan, pernyataannya itu tidak berarti bahwa dia mendukung atau menyetujui penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat