kievskiy.org

PDIP Endus Keanehan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Mereka Tak Ada Kewenangan

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - PDIP mencium adanya keanehan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu 2024. Pasalnya, Pengadilan Negeri tidak berwenang dalam memutuskan sengketa tersebut.

Partai itu pun langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Pertama, berdasarkan UU Pemilu, yang berwenang mengadili sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN, tetapi telah ditolak oleh Bawaslu, yang artinya menguatkan keputusan KPU. Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), sehingga keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Oleh karena itu, sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar, serta didukung oleh PDIP.

Baca Juga: Buntut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Komisi II DPR Segera Panggil KPU

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

"Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga memberikan pesan mengenai putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024, atas gugatan yang diajukan Partai Prima. Pesan tersebut disampaikan melalui Hasto Kristiyanto, seusai berkonsultasi perihal putusan tersebut.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ucap Hasto Kristiyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat