kievskiy.org

Buntut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Komisi II DPR Segera Panggil KPU

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024.

"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Itu kan putusan itu melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Doli memastikan penyelenggaraan Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang, bahkan Undang-undang Dasar (UUD) bahwa pemilu itu lima tahun sekali. 

"Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya," terangnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Mario Dandy, Singgung Soal Perlunya Langkah Kolaborasi

Menurutnya, keputusan PN Jakpus melampaui kewenangannya. Selain itu, Doli menilai putusan tidak mengikat.

"Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," katanya. 

Upaya menindaklajuti dari putusan PN Jakpus, lanjut Doli, Komisi II berencana akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus.  

"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. (Pemanggilan) kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi, oke sebelum masa sidang kita rapat dahulu," katanya.

Baca Juga: Jadi Lebih Berat, Polisi Ubah Pasal Penetapan Tersangka Mario dan SL Terkait Kasus Penganiayaan 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat