kievskiy.org

Jadi Lebih Berat, Polisi Ubah Pasal Penetapan Tersangka Mario dan SL Terkait Kasus Penganiayaan 

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (baju oranye).
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (baju oranye). /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengubah pasal terhadap dua tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) yakni Mario Dandy Satrio dan SL (19). Pasal yang diterapkan kini memiliki hukuman lebih berat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan konstruksi pasal kepada tersangka Mario berubah menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu juga dikenakan Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Sentara untuk tersangka SL diterapkan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kota Bogor Disinggung oleh Wakil Indonesia di Pertemuan Komisi HAM Antarpemerintah se-ASEAN

Hengki menjelaskan perubahan konstruksi pasal kedua tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik dari WhatsApp, rekaman video, maupun CCTV. Termasuk berdasarkan keterangan saksi.

Dari fakta itu diketahui ada perbedaan antara keterangan dengan bukti yang diperiksa penyidik.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki.

Baca Juga: Jokowi Soroti Hobi Pamer Para Pejabat Negara di Medsos: Pantas Rakyat Kecewa!

"Setelah kami seesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya disitu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat