kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Cacat Logika: Lawan Habis-Habisan

Ilustrasi Pemilu. PN Jakpus putuskan tunda Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu. PN Jakpus putuskan tunda Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD komentari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu.

Mahfud MD heran PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima dalam sebuah perkara perdana melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," kata Mahfud MD di akun Instagram-nya, Kamis 2 Maret 2023.

Ia juga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan PN Jakpus salah. Mahfud MD juga mengatakan vonis ini bisa memancing kontroversi di masyarakat.

"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ucapnya.

Baca Juga: Survei: Hampir 50 Persen Masyarakat Sebut Harga BBM Tidak Terjangkau

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," katanya.

Catat Logika

Mahfud MD menilai vonis PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 sangat cacat logika. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk menunda Pemilu, tapi Bawaslu.

Baca Juga: Ketua RT Tak Percaya Rafael Alun Beli Rubicon dari Salah Satu Warganya: AS Terbilang Susah Secara Ekonomi

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat