kievskiy.org

PN Jakarta Pusat Putuskan Menunda Pemilu 2024, KPU RI Siap Ajukan Banding

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Gugatan Partai Adil Rakyat Makmur (Partai Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terkait hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," ujar Asy'ari, di Jakarta, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Majelis hakim PN Jaksel, dalam mengambil keputusannya setelah mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sejuta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Dua Bidang Diprioritaskan

PN Jaksel memerintahkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk tidak dilanjutkan guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar hakim ketua Oyong, dikutip dari Antara, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa telah terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum. Kondisi eror ini terjadi lantaran faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Berkonflik dengan Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat