kievskiy.org

KPU Disarankan Banding ke Pengadilan Tinggi, Pakar: Mudah-mudahan Hakim Nggak Masuk Angin

Ilustrasi Logo KPU RI.
Ilustrasi Logo KPU RI. /KPU RI KPU RI

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disarankan mengajukan banding langsung ke pengadilan tinggi supaya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 dapat dikoreksi.

"Jadi, secara politik, kita bisa bilang ini enggak perlu dijalankan sama KPU karena urusan Pemilu itu diaturnya di UUD, jadi sama sekali bukan kewenangan pengadilan negeri," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

"Nah, tapi secara hukumnya, yang bisa mengoreksi keputusan pengadilan itu adalah pengadilan di atasnya. Jadi memang yang harus dilakukan adalah KPU banding ke pengadilan tinggi supaya keputusannya dikoreksi oleh pengadilan tinggi gitu," katanya.

Menurut Bivitri, penundaan Pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun keputusan politik DPR. Namun dia mengingatkan, dalam UU Pemilu, tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak disertai alasan yang genting.

Baca Juga: Ketua KPU Buka Suara Usai 'Kalah' di PN Jakpus, Tegaskan Akan Tetap Lanjutkan Jadwal Pemilu 2024

"Jadi memang kekeliruan dari pengadilan negerinya ini. Putusannya salah harusnya," ucapnya.

Oleh karena itu, Bivitri berharap, apabila KPU banding ke pengadilan tinggi, keputusan PN Jakarta Pusat dapat mengoreksi secara transparan karena gugatan ini harusnya tidak bisa diterima akibat bukan wewenangnya.

"Mudah-mudahan enggak masuk angin hakimnya," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat