kievskiy.org

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, SBY Cium Hal Aneh: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /Twitter/@SBYudhoyono

PIKIRAN RAKYAT - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencium hal aneh dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan menunda Pemilu 2024. SBY menilai putusan itu sangat tidak masuk akal.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin tentang pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi?" kata SBY dalam akun Twitter-nya @SBYudhoyono, Jumat 3 Maret 2023.

SBY juga menambahkan selama ini, Indonesia sudah banyak diuji. "Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," katanya.

Bawaslu Buka Suara

Baca Juga: Buntut Fenomena Pamer Harta Bawahannya, Pimpinan Ditjen Pajak Bakal Dipanggil DPR

Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan tidak mungkin penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Puadi menjelaskan penundaan Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945. Ia juga mengatakan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Buka Suara, Pemilu Tak Bisa Ditunda Hanya Berdasarkan Putusan PN Jakpus

Sebagaimana di atur UU Pemilu, Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu. Adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat