kievskiy.org

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Refly Harun: Hakimnya Tidak Belajar atau Diintervensi, Kita Tidak Tahu

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilu 2024. Refly Harun mengaku heran mengapa hakim PN turut mencampuri perkara penyelenggaraan negara atau konstitusi.

“Kok bisa Pengadilan Negeri itu membuat putusan seperti itu, ini hakimnya tidak belajar, tidak terdidik, atau diintervensi, kita tidak tahu,” kata Refly Harun pada Kamis, 2 Maret 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurutnya, keputusan Hakim PN Jakarta Pusat sangat janggal karena persoalan pelaksanaan ataupun penundaan Pemilu tidak berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri.

“Jelas-jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara seperti ini, semua komplain terhadap keputusan KPU harus ditujukan kepada KPU sendiri sebagai usaha pertama, jika tidak berhasil disampaikan ke Pengawas Pemilu (Bawaslu),” sebut Refly Harun.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Klarifikasi Soal Pengabulan Gugatan Partai Prima Tunda Tahapan Pemilu 2024

Refly Harun pun menelaah skema gugatan terhadap pelaksanaan dan penundaan pemilu agar sesuai dengan hukum tata negara yang berlaku.

“Putusan Bawaslu ini bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sampai kemudian ke Mahkamah Agung (MA), tapi pintunya itu bukan dari Pengadilan Negeri, jadi in the begining for the first time harus melalui Bawaslu terlebih dahulu,” sebutnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Hakim Oyong mengeluarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret 2023. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

Baca Juga: Perbedaan Definisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat