kievskiy.org

PN Jakarta Pusat Klarifikasi Soal Pengabulan Gugatan Partai Prima Tunda Tahapan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. PN Jakpus klarifikasi perihal gugatan Partai Prima yang dikabulkan majelis hakim untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu. PN Jakpus klarifikasi perihal gugatan Partai Prima yang dikabulkan majelis hakim untuk menunda tahapan Pemilu 2024. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT – Pengedilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Juru Bicara PN tersebut menegaskan bahwa gugatan perdata tersebut bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Majelis hakim telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. KPU kembali diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu awal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh terguguat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima  Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Menyikapi putusan tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa hal itu bukan berarti majelis hakim memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan tersebut berisi bahwa KPU harus menunda tahapan Pemilu, bukan mengartikan menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Buka Suara Usai 'Kalah' di PN Jakpus, Tegaskan Akan Tetap Lanjutkan Jadwal Pemilu 2024

“Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu. Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata Zulkifli di PN Jakpus, Kamis, 2 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Dia menerangkan jika KPU tidak sependapat dengan putusan itu, maka dipersilakan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan sejak putusan dibacakan. Selain itu, putusan itu pun belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat