kievskiy.org

Perbedaan Definisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Ilustrasi hukum bagi pelaku anak.
Ilustrasi hukum bagi pelaku anak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Status 'anak yang berhadapan dengan hukum' tengah menjadi sorotan, usai AG (15) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17). Namun, Polisi mengatakan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka, karena usianya yang masih di bawah 18 tahun.

Oleh karena itu, dia pun kini disebut sebagai 'anak yang berkonflik dengan hukum', setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Lalu, apa perbedaan 'Anak yang berhadapan dengan hukum' dan 'anak yang berkonflik dengan hukum'? berikut penjelasannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dijelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat masalah hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Artinya, definisi mengenai sebutan ini lebih bermacam-macam.

Baca Juga: Polisi Naikkan Status AG Kekasih Dandy: Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Tidak Bisa Disebut Tersangka

"Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana," tutur Pasal 1 ayat (2).

"Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana," ujar Pasal 1 ayat (4).

"Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri," ucap Pasal 1 ayat (5).

Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum memiliki definisi yang lebih jelas, karena hanya terdiri dari 1 jenis saja. Sebutan itu hanya ditujukan bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana alias tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Kliennya Takut dengan Relasi Mario Dandy: Selalu Menggampangkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat