kievskiy.org

Kuasa Hukum Shane Sebut Kliennya Takut dengan Mario Dandy, Dipaksa Ikut untuk Minta Pengakuan David

Shane Lukas Rotua, tersangka kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan.
Shane Lukas Rotua, tersangka kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Shane Lukas (19) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17). Polres Metro Jakarta Jakarta Selatan menyebut Shane berperan sebagai pihak yang merekam aksi kekerasan pelaku utama, Mario Dandy Satriyo (20).

Setelah Mario Dandy Satriyo ditangkap, Shane Lukas masih berstatus sebagai saksi bersama AG (15) kekasih pelaku utama. Namun setelah menjalani pemeriksaan, status Shane berubah jadi tersangka.

Shane Lukas bahkan sempat tersenyum di dalam ruangan kepolisian, hingga membuat publik geram. Namun hal itu mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing.

Menurut Happy, kliennya tak merasa bersalah sehingga bisa tertawa meski berada di dalam kantor polisi. Shane disebut justru hanya menuruti permintaan Mario Dandy lantaran takut, karena latar belakang keluarga Mario yang merupakan pejabat.

Baca Juga: Video Shane Lukas Cengengesan Saat Diperiksa Viral, Polisi Buka Suara

Kuasa hukum Shane menyebut kliennya diajak oleh Mario untuk meminta pengakuan dari David. Bahkan Happy menegaskan kliennya tidak memperkirakan akan terjadi kejadian penganiayaan tersebut.

"Kami tadi sudah tanya, dia bilang dia tidak merasa salah apa, dia tidak memperkirakan kejadiannya jadi seperti ini. Karena di sana dibilang sama Mario 'Shane kamu ikut aja, minta pengakuan aja dari si David'” ucap Happy.

Menurutnya, Shane adalah sosok anak baik-baik yang tak mungkin ikut melakukan penganiayaan. Pasalnya Happy menyebut jika Shane sering membaca Al Kitab.

“Dia juga sering baca Al Kitab, jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan, makanya dia sampai bisa cengengesan,” kata Happy melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat