kievskiy.org

Penjelasan PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Gugatan Biasa

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang disorot berbagai kalangan. Mereka menuturkan bahwa putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima itu, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. Gugatan itu diajukan oleh Ketum DPP Prima Agus Priyono dan Sekjen DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari.

"Perkara ini adalah gugatan biasa, diajukan dengan perdata, sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Kemudian, menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Ketua KPU Buka Suara Usai 'Kalah' di PN Jakpus, Tegaskan Akan Tetap Lanjutkan Jadwal Pemilu 2024

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding," ucap Zulkifli Atjo.

"Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," tuturnya menambahkan.

Zulkifli Atjo juga menolak bahwa putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024. "Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu," ujarnya.

"Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata Zulkifli Atjo menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat