kievskiy.org

Bawaslu Buka Suara, Pemilu Tak Bisa Ditunda Hanya Berdasarkan Putusan PN Jakpus

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buka Suara soal putusan PN Jakpus
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buka Suara soal putusan PN Jakpus /Laman Bawaslu Laman Bawaslu

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan tidak mungkin penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Puadi menjelaskan penundaan Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945. Ia juga mengatakan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Sebagaimana di atur UU Pemilu, Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu. Adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.

Baca Juga: PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Ketum Prima: Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus

Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, sesuai putusan Majelis Hakim PN Jakpus.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk kembali ke tahap awal pemilu dan menundanya selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. "Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Anggaran Rp2,3 Miliar Mobil Jeep Pj Gubernur Heru Budi, Ketua MUI: Boros, Dibanding dengan Tugasnya di Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat