kievskiy.org

Ketum Prima: Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus, KPU Berhenti Lanjutkan Sisa Tahapan Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, sesuai putusan Majelis Hakim PN Jakpus.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk kembali ke tahap awal pemilu dan menundanya selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. "Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan. "Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Anggarkan Pembelian Mobil Jeep Pj Gubernur Heru Budi dan Ketua DPRD: Rp2,37 Miliar per Unit

"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," ucapnya.

Penjelasan PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo buka suara soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang disorot berbagai kalangan. Mereka menuturkan bahwa putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima itu, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Nasib Teddy Minahasa di Kepolisian Masih Belum Jelas, Kompolnas Kirim Sinyal PTDH

"Perkara ini adalah gugatan biasa, diajukan dengan perdata, sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya Kamis, 2 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat