kievskiy.org

Nasib Teddy Minahasa di Kepolisian Masih Belum Jelas, Kompolnas Kirim Sinyal PTDH

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Nasib karier Irjen Pol. Teddy Minahasa masih belum jelas mengingat terdakwa kasus peredaran narkoba itu belum menjalani sidang komisi kode etik. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang komisi kode etik Teddy Minahasa pasti digelar, tapi menunggu putusan sidang pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa menunggu putusan dari PN Jakarta Barat akan mempertimbangkan sanksi Teddy Minahasa di sidang komisi kode etik nanti. "Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Dedi.

Meski begitu, Dedi enggan menjelaskan secara rinci mengenai proses sidang komisi kode etik Teddy Minahasa. Ia juga mengatakan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda.

"Beda case-nya (kasusnya), jadi antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa," kata Dedi menegaskan.

Baca Juga: Pemerintah akan Hapus Pegawai Honorer Mulai November 2023

Menurut dia, dalam melaksanakan sidang etik, hakim komisi melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu. "Jadi, tidak bisa apple to apple, setiap case tu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," kata Dedi.

Kompolnas Kirim Sinyal PTDH

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan Teddy Minahasa sudah layak dijatuhi PTDH atas kasusnya.

Baca Juga: KPU Disarankan Banding ke Pengadilan Tinggi, Pakar: Mudah-mudahan Hakim Nggak Masuk Angin

"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," kata Poengky.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat