kievskiy.org

Pemerintah akan Hapus Pegawai Honorer Mulai November 2023

Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana untuk menghapus pegawai honorer, yang bekerja di Kementerian/Lembaga. Penghapusan itu akan dimulai pada 28 November 2023 nanti.

Di tengah rencana penghapusan tenaga honorer tersebut, ternyata ada jutaan pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN) saat ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, berdasarkan data sementara, masih ada 1,8 juta tenaga honorer yang bekerja di kementerian/lembaga.

"Ternyata setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, turun menjadi 1,8 juta tapi masih ada 100 K/L yang belum menyampaikan. Kita masih 'clearance' data juga ya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendataan. Pasalnya, masih ada 100 instansi yang belum menyampaikan data jumlah pegawai honorer terkini.

Baca Juga: Dikira Hilang, Mobil Dinas Gubernur Maluku Utara Dicuri Pegawai Honorer yang Laporkan Kehilangan

Dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Jokowi, dia menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah dan Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik yang tidak melakukan pemberhentian massal pegawai honorer. Jokowi meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

Menurut Abdullah Azwar Anas, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Hal itu adalah karena pegawai honorer kenyataannya membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.

"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi ASN karena akan membebani APBN. Sedangkan rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat