PIKIRAN RAKYAT - Untuk membebaskan peserta didik dari iuran bulanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD). Pada masa awal dikucurkan tahun 2020, nilai BOPD untuk sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp145.000 hingga Rp160.000 per siswa per bulan, tergantung klaster sekolah. Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp150.000 hingga Rp170.000 per siswa.
Peruntukan BOPD bisa digunakan membiayai kegiatan sekolah, pekerjaan fisik, sarana prasarana dan lainnya. BOPD dari Pemprov Jabar juga dapat digunakan pihak sekolah untuk membeli kuota internet untuk belajar daring bagi siswa tidak mampu. Beberapa sekolah telah menggunakan BOPD untuk memberikan pulsa kepada siswa.
BOPD tidak boleh digunakan untuk membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, membiayai kegiatan yang sudah didanai penuh oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dan sumber lain. BOPD juga tidak boleh digunakan untuk membayar belanja pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti studi banding, karya wisata, dan sejenisnya.
Tujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan BOPD sebagai pengganti iuran bulanan peserta didik. Pemerintah juga ingin mencegah terjadinya putus sekolah dengan menganggarkan BOPD. Tujuan lain, yakni meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Baca Juga: Kenapa Rhoma Irama Dijuluki Raja Dangdut Indonesia? Simak Perjalanan Kariernya Selama 62 Tahun
Dengan dikucurkan BOPD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, SMAN/SMKN di Jawa Barat tidak boleh lagi menarik iuran bulanan dan pungutan dari siswa. Namun, sejumlah sekolah, khususnya di perkotaan, menganggap nilai BOPD masih kurang. Akibatnya, sekolah harus memangkas sejumlah program kegiatan karena kekurangan dana. Sebagai pembanding, iuran bulanan dari orangtua siswa mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Sekolah-sekolah di daerah, BOPD yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru lebih besar dibandingkan dengan iuran bulanan selama ini. Rata-rata iuran bulanan sekolah yang berada di daerah berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Menurut sejumlah pihak, karena pemenuhan biaya melalui BOPD belum cukup, pola pemasukan lainnya mesti diberi peluang. Namun, peluang masuknya dana pos lain harus dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh sekolah. Selain sumbangan orangtua, dana tambahan bisa diperoleh pihak sekolah dari dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Demotivasi
Anggaran BOPD Jawa Barat berkurang drastis, dari Rp1,5 triliun pada 2022 menjadi Rp933 miliar pada 2023. Pengurangan itu berdampak pada berbagai kegiatan pendidikan, salah satunya berkurangnya honor tugas tambahan bagi guru honorer.