kievskiy.org

Jadwal MPLS SMA Sederajat di Lima Provinsi di Indonesia, Jabar hingga Bali

Ilustrasi siswa/siswi SMA.
Ilustrasi siswa/siswi SMA. /Pikiran Rakyat/Yulistyne

PIKIRAN RAKYAT - Jelang penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024/2025, penting diperhatikan, Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbudristek Nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tertanggal 19 Juni 2024 yang menjadi landasan krusial.

Di dalamnya, ditekankan bahwa MPLS mesti meliputi substansi yang edukatif, kreatif, dan mengedepankan nilai-nilai kebangsaan. MPLS diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi peserta didik baru untuk membangun rasa nyaman dan terkoneksi dengan sekolah

Dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa MPLS menjadi momen penting bagi peserta didik baru untuk mengenal program sekolah, tata kelola, sarana prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri juga pembinaan awal kultur atau budaya sekolah.

Lantas, kapankah MPLS untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dilaksanakan?

Untuk diketahui, jadwal pelaksanaan MPLS 2024 di setiap jenjang pendidikan tak ada yang berbeda. Justru, perbedaan dan variasi berdasar pada lokasi alias wilayah/provinsi di Indonesia.

Secara umum, patokannya, MPLS 2024 akan diadakan setelah berakhirnya libur semester atau pada awal tahun pelajaran baru.

Jadwal MPLS 2024 di 5 Provinsi di Indonesia

Untuk tahun pelajaran 2024/2025, sebagian besar daerah di Indonesia biasanya akan memulai pada bulan Juli 2024. Durasi MPLS lazimnya berkisar antara tiga hari hingga sepekan. Berikut jadwal MPLS 2024 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di sejumlah daerah di Indonesia:

  • MPLS DKI Jakarta: 8 – 10 Juli 2024
  • MPLS Banten: 15 – 17 Juli 2024
  • MPLS Jawa Barat: 15 – 17 Juli 2024
  • MPLS Jawa Timur: 15 – 17 Juli 2024
  • MPLS Bali: 15 – 20 Juli 2024.

Pesan Penting MPLS 2024 tentang Isu Mental

Lewat Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbudristek Nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tertanggal 19 Juni 2024 , Kemendikbudristek RI memberikan panduan-panduan penting , salah satunya mendorong penerapan pencegahan kekerasan.

Hal ini selaras dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasandan di Lingkungan Satua Pendidikan (PPKSP) dan Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu focus Sehat Jiwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat