kievskiy.org

Pemkab Bandung Barat Bakal Pangkas Gaji Honorer 50 Persen, Agie: Berharap Pemda Ubah Kebijakan

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengaku resah setelah pemkab mengeluarkan kebijakan pemangkasan gaji mereka.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, upah mereka akan dipotong hingga 50 persen.

Koordinator Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat, Agie A Prawirakusuma mengaku banyak menerima keluhan yang disampaikan rekan-rekan TKK.

"Kami paham dengan keresahan yang muncul dan coba diredam, sambil berharap ke Pemda agar ada perubahan kebijakan terkait gaji TKK di KBB," ucapnya, Selasa 29 November 2022.

Baca Juga: Cegah Keributan Polisi Razia Motor Knalpot Bising di Kalangan Pelajar

Menurut Agie, baik legislatif maupun eksekutif rencananya bakal mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022, sehingga diharapkan besaran gaji TKK Kabupaten Bandung Barat di tahun 2023 kembali normal seperti sebelum ada pemotongan.

Namun, masih menurut Agie, para TKK masih belum mengetahui besaran upah yang akan mereka terima.

"Namun, berdasarkan pernyataan dari bupati, pihaknya tengah melihat dulu dari TAPD berapa besaran nilai yang sesuai dengan kondisi keuangan saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Jumlah Pengungsi Gempa Cianjur Capai 108.720, Korban Hilang Bertambah Jadi 13 Orang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat