kievskiy.org

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus, Buntut Kontroversi Putusan Tunda Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. PN Jakpus putuskan tunda Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu. PN Jakpus putuskan tunda Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan akan adanya penindakan tegas terhadap hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, apabila terbukti ada pelanggaran buntut kontroversi penundaan pemilu yang dikabulkan.

Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting menilai, gugatan Partai Prima yang dikabulkan putusan PN Jakpus menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Tak hanya itu, PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi penundaan pemilu yang telah disepakati. Padahal, pemerintah sebelumnya telah teguh mengumumkan bahwa Pemilu 2024 pasti terlaksana.

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Banyak Anak Pejabat Bawa Nama Orangtua untuk Takut-takuti Polisi

Miko mengungkapkan, pihak KY telah mencermati seksama substansi putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Bukan hanya itu, KY juga memantau penuh reaksi yang ditimbulkan setelahnya.

Menurutnya, hakim PN Jakpus berlaku gegabah sebab tidak mempertimbangkan kausalitas dalam putusan, bahwa pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, tetapi terdapat banyak aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Tak terkecuali eksistensi aspek yuridis yang meliputi kepatuhan terhadap UUD 1945 dan juga pertimbangan-pertimbangan lain semasif nilai demokrasi.

"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat