kievskiy.org

Putusan Tunda Tahapan Pemilu 2024, DPR: PN Jakarta Pusat dan Partai Prima Tidak Paham UU Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat meminta KPI untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Saan Mustopa meminta agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menegur PN Jakarta Pusat karena dipandang sudah melampaui kewenangan yang seharusnya.

“Kita minta pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini apakah Mahkamah Agung atau KY, untuk mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah memproses dan memutus terkait sengketa pemilu di luar kewenangannya,” kata Saan Mustopa pada Jumat, 3 Maret 2023, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Menurutnya, keputusan penundaan atau pelaksanaan pemilu bukan ranah PN Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Buronan ‘Belut’ KPK Harun Masiku Diisukan Jadi Marbot Masjid di Malaysia, Polri Buka Suara

“Penggugat (Partai Prima) maupun yang melaksanakan gugatan, dalam hal ini PN Jakarta Pusat, tidak memahami Undang-Undang Pemilu terkait dengan soal kewenangannya. Sengketa proses pemilu itu hanya ada di dua tempat yaitu Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” sebut Saan Mustopa.

Oleh karena itu, putusan PN Jakarta Pusat tidak akan memengaruhi tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah dimulai KPU.

“Proses tahapan pemilu tetap terus berjalan karena di pengadilan negeri ini masih ada banding, masih ada kasasi, jadi masih panjang. Jadi (Putusan PN Jakarta Pusat) tidak mengganggu proses tahapan pemilu,” sebut Saan Mustopa.

Lebih jauh, Saan Mustopa mengungkap Komisi II DPR RI terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk membahas bersama putusan PN Jakarta Pusat.

“Pasti manggil KPU karena kita juga ada agenda yang besar. Misalnya, terkait dengan soal Perppu tentang Pemilu, itu kan sudah akan dibahas. Nah, sekaligus kita nanti akan membicarakan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” sebut Saan Mustopa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat