kievskiy.org

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Akademisi: Putusan Hakim di Luar Kewajaran, Tak Bisa Dieksekusi

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalah gugatan dari Partai Prima yang sebelumnya mendesak untuk menunda pemilu. Hal itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PN Jakpus meminta KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu yang harusnya digelar pada 14 Februari 2023 mendatang. KPU diminta untuk melakukan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Pertimbangan utama majelis hakim PN Jakpus menunda pemilu agar tercipta keadaan yang adil. Selain itu, ini juga upaya untuk melindungi sedini mungkin agar tak terjadi lagi kejadian lain akibat ketidakcermatan, ketidaktelitian dari tergugat, yakni KPU.

Keputusan PN Jakpus mengabulkan penundaan pemilu tersebut langsung dikecam banyak pihak. KPU dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus, Buntut Kontroversi Putusan Tunda Pemilu 2024

Selain itu, sejumlah pakar, akademisi, hingga tokoh publik ikut turun tangan mengkritik PN Jakpus. Tak ketinggalan, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Fathul Mu’in.

Dia menyebut bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan saat situasi negara berada dalam kondisi luar biasa. Fathul mencontohkan kondisi luar biasa yang dimaksud seperti bencana alam.

“Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. Misalnya, karena bencana alam, atau hal lainnya,” ucap Fathul.

Peneliti Lampung Democracy Studies ini menilai bahwa putusan hakim telah melampaui kewenangannya. Oleh karena itu putusan PN Jaksel tersebut dianggap tidak perlu dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat