kievskiy.org

Rubicon Mario Dandy Dipastikan Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Dalami Tindak Kejahatan Lain

Soal Pelat Nomor Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Satriyo, Polisi Pastikan Palsu
Soal Pelat Nomor Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Satriyo, Polisi Pastikan Palsu /Instagram/@_broden Instagram/@_broden

PIKIRAN RAKYAT – Polisi memastikan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu. Hal itu terungkap setelah putra pejabat pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mobil Rubicon tersebut memiliki pelat asli bernomor B 2571 PBF, sedangkan saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy mengubah pelat mobilnya dengan nomor palsu B 120 DEN. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut aksi tersebut bisa dikenakan sanksi.

Kendati demikian, penggunaan pelat nomor palsu hanya mendapatkan hukuman yang tergolong ringan. Hukumannya bahka tak sampai satu tahun.

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” kata Firman.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Beli dan Jual Lagi Rubicon, tapi Belum Balik Nama

Penggunaan pelat nomor palsu tersebut dikenakan terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UULLAJ). Polisi memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penggunaan mobil dan pelat nomor palsu tersebut.

Nantinya, apabila ditemukan unsur pidana lain dari penggunaan pelat nomor palsu tersebut polisi akan menindaklanjutinya. Mario Dandy juga akan mendapatkan pasal yang lebih berat.

“Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat,” katanya menambahkan.

Saat ini, asal-usul mobil Rubicon masih belum jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, menyebut mobil Rubicon tersebut bukan milik sang eks pejabat pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat