kievskiy.org

Menag Yaqut Cholil Soal Kasus Mario Dandy: Keluarga Nyatakan Tak Ada Lagi Damai

David (17) saat dikunjungi Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut.
David (17) saat dikunjungi Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut. /Instagram/@gusyaqut

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putra eks pejabat pajak, Mario Dandy (20) terhadap D (17) yang merupakan anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.  Ia pun akan memastikan kasus penganiayaan itu ditangani dengan adil.

"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal," katanya, dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.

Yaqut menyebutkan, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu murni merupakan kasus kriminal dan bukan berkaitan dengan kasus atau kelompok manapun.  Yaqut mengatakan jika kasus itu akan diserahkan ke pengadilan.  

Selain Yaqut, ayah dari D juga disebut telah menyatakan bahwa akan mengawal kasus penganiayaan itu hingga ke pengadilan.

Baca Juga: Reaksi Thomas Doll Usai Penundaan Laga Persija vs Persib Disebut Menguntungkan Timnya

"Keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai. Semua akan diserahkan ke pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," ujar Yaqut seperti dilaporkan Antara.

Kasus Mario Dandy

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap D (17). Terkini, Polda Metro Jaya pun menjerat Mario Dandy dengan pasal baru. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Tersangka MDS (Mario Dandy)  kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, Mario Dandy disangkakan dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subside.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat