kievskiy.org

3 Hak David akan Dipenuhi LPSK, Tak Ada Poin Penerimaan Ganti Rugi dari Mario Dandy Cs

Ilustrasi. LPSK setujui ajuan perlindungan David korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy,.
Ilustrasi. LPSK setujui ajuan perlindungan David korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy,. /Pixabay/Engin_Akyurt

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima ajuan permohonan perlindungan dari keluarga Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20). Namun, dalam tiga pemenuhan hak yang disetujui LPSK, taka da poin penerimaan ganti rugi dari pelaku.

Dalam siaran persnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya siap untuk memfasilitasi David dengan hak-hak perlindungan yang meliputi tiga hal. Antara lain, hak procedural sepanjang proses hukum, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Menurut Hasto keputusan ini merupakan hasil dari sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 6 Maret 2023.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua Hasto dalam keterangannya, dikutip, 8 Maret 2023.

Baca Juga: IMB Masyarakat Tanah Merah Plumpang Seharunya Tak Dipolitisasi, Pengamat: Seperti Bom Waktu

Sebagai korban penganiayaan brutal si anak mantan pejabat Pajak, Davidi akhirnya di bawah perlindungan LPSK. Adapun poin ganti rugi memang tidak pernah diungkit keluarga David sejak ajukan perlindungan.

"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 3 hal. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023 lalu.

Kedua, Maneger mengatakan pihak David ingin LPSK memastikan pemulihan kesehatan David sesuai rekomendasi dokter. Sementara poin ketiga, keluarga ingin David pulih secara psikis.

"Kedua, rehabilitasi medis, berupa, pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat