kievskiy.org

Kekasih Mario Dandy, AG, Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ilustrasi perlindungan LPSK.
Ilustrasi perlindungan LPSK. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Kekasih Mario Dandy Satrio, yang kini jadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, berinisial AG mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabar pengajuan perlindungan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution.

"Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," katanya kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.

Menurutnya, pengajuan tersebut dilakukan sebelum status AG ditingkatkan penyidik menjadi pelaku dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Dia pun menuturkan saat ini pihaknya masih menelaah pengajuan perlindungan itu.

Baca Juga: Ditahan 7 Hari ke Depan, AG Ditempatkan di Ruang Khusus LPSK

"Ya, setelah itu LPSK sudah melakukan langkah-langkah, kita menyebut penelaahan sekarang staf kita. Karena waktu kita kalau ada permohonan maksimal adalah 30 hari," tuturnya.

"Jadi 28 (Februari), sekarang 9 Maret, sudah dua minggu kurang lebih, LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat apa tidak," ujarnya.

Pihaknya, kata Maneger, juga tengah mempertimbangkan peningkatan status AG dari seorang anak yang berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum atau pelaku. Oleh karenanya, belum diputuskan apakah permohonannya disetujui atau tidak.

"Itu (peningkatan status hukum) juga kami pertimbangkan. Mungkin Senin depan sudah ada keputusan," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat