kievskiy.org

Roundup: Hakim Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan hingga, Keluarga Korban Kecewa

Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. /Twitter.com/@PelatihBart Twitter.com/@PelatihBart

PIKIRAN RAKYAT - Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di kasus Tragedi Kanjuruhan. Pada tragedi ini sebanyak 135 orang meninggal dunia.

Keputusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik Achmadi divonis 3 tahun penjara. Namun, dia justru dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum David tentang Tawaran Restorative Justice: Sesat Hukum, Sesat Nalar, dan Sesat Moral

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim pun memerintahkan Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Asap Terbawa Angin

Bambang Sidik Achmadi merupakan Polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter saat Tragedi Kanjuruhan. Bebasnya Bambang dari vonis karena gas air mata yang ditembakan disebut tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat