kievskiy.org

Kuasa Hukum David tentang Tawaran Restorative Justice: Sesat Hukum, Sesat Nalar, dan Sesat Moral

Ilustrasi hukum bagi pelaku anak.
Ilustrasi hukum bagi pelaku anak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Muncul berita mengenai tawaran yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada pihak keluarga David Ozora (17) yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) untuk mengambil langkah hukum dengan restorative justice.

Saran ini diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023. Namun, tawarin ini ditolak oleh keluarga David. Kuasa hukum David, Melissa Anggraini bahkan menyebut tawaran yang diberikan oleh pihak Kejati itu sesat hukum, sesat nalar, dan sesat moral.

Dalam unggahannya Twitter @mellisA_An, dia menyebut tawaran yang diberikan oleh pihak Kejati mengenai restorative justice seakan meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David Ozora.

Baca Juga: Kejati DKI Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy di Kasus Penganiayaan

Tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar, dan sesat moral, apakah Kejati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?” tulis Mellisa dalam cuitannya pada Jumat, 17 Maret 2023.

Mellisa juga menjelaskan bahwa secara hukum normatif, pengambilan jalan keluar dengan restorative justice hanya memungkinkan apabila tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan dengan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta. Sedangkan tersangka penganiayaan David, yakni Mario dikenakan hukuman pasal 355 KUHP yang tidak memuat peluang untuk melakukan restorative justice.

Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta , dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ (Restorative Justice),” tulis Mellisa.

Baca Juga: Polisi Periksa Psikologis Mario Dandy dan Shane Lukas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap David

Menurut keterangan tertulisnya, saat menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kejati DKI Jakarta tidak membahas mengenai restorative justice terhadap pelaku penganiayaan David. Kejati justru menyebut bahwa penganiayaan yang diterima oleh David merupakan penganiayaan berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat