kievskiy.org

Polisi Periksa Psikologis Mario Dandy dan Shane Lukas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap David

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, David Ozora (17) terbaring tak sadarkan diri.

Pemeriksaan lebih lanjut yang akan dilakukan kepada Mario dan Shane adalah pemeriksaan psikologi forensik yang turut melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia pada Kamis, 16 Maret 2023.

“Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Pikiran-Rakyat dari Antara.

Pemeriksaan psikologi forensik ini ditujukan untuk mendalami lebih lanjut serta mengkaji perilaku para tersangka penganiayaan. Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan psikologi forensik ini meliputi otopsi forensik dan keahlian spesifik.

Baca Juga: Polisi Bakal Proses Laporan terhadap Mario Dandy Selain Kasus Penganiayaan

“Pemeriksaan psikologi forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang akan dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.

Pemeriksaan psikologis forensik juga sudah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG (15) didampingi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Penganiayaan terhadap David

Kedua tersangka, Mario dan Shane, serta AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora pada Senin, 20 Februari 2023 lalu di kawasan Kompleks Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baik Mario dan Shane dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Mario disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat