PIKIRAN RAKYAT – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, angkat bicara seputar update terkini kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20). Mario diketahui menganiaya remaja inisial CDO (17).
Total tiga saksi diperiksa Polda Metro Jaya belum lama ini dalam kasus tersebut. Ternyata ada anak di bawah umur dari saksi-saksi tersebut. Wisnu Andiko pada Rabu 15 Maret 2023 menyebut anak tersebut berstatus berhadapan dengan hukum.
"Kami jelaskan di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu sebagai saksi," katanya, dikutip dari laman PMJ News.
Berkaitan dengan hal itu, UU Perlindungan Anak tetap menjadi acuan polisi dalam penyelidikan kasus penganiayaan tersebut. Hal itu turut ditekankan dalam pernyataan Trunoyudo.
Baca Juga: APA Mantan Kekasih Mario Dandy Tak Ingin Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David
"Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi interprofesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," katanya.
Pendalaman kasus dilakukan penyidik Polda Metro Jaya
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan memanggil empat saksi untuk menguatkan dalam penyelidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban sampai koma dan dirawat intensif di rumah sakit.
"Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs. Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” ucap Trunoyudo kepada wartawan pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Ibu N dan Bapak R Jadi Saksi Kunci Kasus Mario Dandy, LPSK Beri Perlindungan