PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), kekasih tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20).
Akan tetapi, LPSK menjelaskan telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini. Dua saksi kunci itu adalah R dan N yang merupakan orang tua Rz, teman dari sang korban.
Dua saksi ini merupakan orang yang memergoki peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy. Mereka juga melihat David sudah tergeletak tak berdaya. “(Permohonan keduanya) diterima dan diberikan perlindungan (oleh LPSK),” singkat Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, Selasa 14 Maret 2023.
Meski begitu, LPSK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan permohonan perlindungan keduanya diterima. Termasuk pertimbangan-pertimbangan apa saja yang menjadi penilaian LPSK menerima permohonan perlindungan kedua saksi tersebut.
Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap 2 Pelaku Pengancam Pembunuhan pada Band Radja
LPSK Tolak Lindungi AG
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa AG ditolak permohonan perlindungannya.
Pihak AG sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora (17). Dalam mengambil keputusan, pihak LPSK mempertimbangkan sejumlah hal penting, salah satunya fakta kasus.
Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan pada Kekasih Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan David
“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.