kievskiy.org

LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Penganiayaan David, Alasannya Bakal Diungkap di Lain Waktu

Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Permohonan perlindungan yang diajukan AG (15), salah satu tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasan di baliknya belum diungkap LPSK ke hadapan publik.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengkonfirmasi, pihak dia telah sepakat untuk menolak melindungi AG, kekasih Mario Dandy Satrio (20) yang belakangan diketahui ikut berperan dalam penganiayaan brutal terhadap D.

“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, dikutip pada Selasa, 14 Maret 2023.

AG saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku di bawah umur, yang terbukti melakukan tindak pidana bersama MDS. Menyambut proses peradilannya, AG diketahui telah mengajukan permohonan ke LPSK bahkan sejak masih berstatus saksi.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Bantah Aliran Dana SPI ke Rekening Tiga Staf Unud

Di keterangan lain, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan penolakan lembaga. Ia menegaskan bahwa AG tidak akan mendapat perlindungan dari LPSK. “Kami sudah putuskan menolak,” kata dia.

Susilaningtias lebih lanjut menjelaskan, dasar pertimbangan untuk keputusan terkait permohonan perlindungan dari AG itu akan di beberkan di lain waktu.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan kesedian melindungi AG dari pertimbangan fakta-fakta dalam rekonstruksi kasus.

LPSK menelaah terlebih dahulu isi permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku di bawah umur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat