kievskiy.org

Permohonan Perlindungan AG Ditolak dalam Kasus Penganiayaan David, LPSK Ungkap Alasannya

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Annabel P

PIKIRAN RAKYAT - Permohonan perlindungan terhadap AG (anak berkonflik dengan hukum) pada kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satrio, ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK saat ditemui di Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa permohonan terkait perlindungan AG tersebut ditolak karena menurutnya, ia tidak memenuhi syarat perlindungan seperti yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Baca Juga: Survei Tunjukkan Warga Korea Selatan Enggan Menikah tapi Gemar Menonton Acara Kencan

Adapun pasal tersebut mengatur terkait syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Lebih lanjut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengenai tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau juga korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang telah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," tuturnya.

Meski menolak permohonan AG, sidang dalam Mahkamah Pimpinan LPSK memberi rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan pada Kekasih Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan David

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat