kievskiy.org

Penahanan Mario Dandy dan Shane Diperpanjang 40 Hari ke Depan, AG di LPKS Tambah 8 Hari

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan CDO di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat  10 Maret 2023.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan CDO di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

PIKIRAN RAKYAT – Masa penahanan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19), sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) diperpanjang. Proses hukum yang masih terus bergulir menjadi sebabnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi ini. “Iya betul (penahanan diperpanjang),” kata dia, dari keterangan yang dikutip Selasa, 16 Maret 2023.

Bukan hanya Mario Dandy dan Shane Lukas, perempuan berinisial AG (15), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul keduanya kini mengalami penambahan masa tahanan.

AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Meski bukan di dalam sel kantor kepolisian terkait, peran AG amembuatnya turut ditahan demi kepentingan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Polisi 'Ngobat' Dipecat Tak Hormat, Kapolrestabes Makassar: Ingat Waktu Daftar

Sejak ditetapkan tersangka usai kasus ini terbongkar ke muka publik, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023. Sementara penyidik memulai penahanan terhadap tersangka Shane pada 24 Februari 2023.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perpanjangan penahanan tersangka dibolehkan setelah masa penahanan pertama selama 20 Hari, dengan penahanan kedua selama 40 hari.

Di sisi lain, AG, kekasih Mario Dandy yang berperan dalam pembiaran dan perekaman penganiayaan atas David itu telah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Adapun perpanjangan penahanan tahap kedua adalah 8 hari.

Baca Juga: Rusia Bakal Buka Kantor Berita Berbahasa Indonesia di Jakarta, Susul Sputnik Beijing dan New Delhi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat