kievskiy.org

Polisi 'Ngobat' Dipecat Tak Hormat, Kapolrestabes Makassar: Ingat Waktu Daftar

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Brigpol Baso Amir, seorang anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Makassar terbukti bersalah dan diyakini telah melakukan pelanggaran pidana dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba. Amir kemudian dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Makassar, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Budhi Haryanto mengatakan, Amir dijerat Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menurut pertimbangan pejabatyang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTHD dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," katanya.

Meski sudah melakukan PTHD terhadap yang bersangkutan, Budhi mengatakan dirinya tetap kecewa dan menyayangkan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Dia berharap aparat dapat bekerja secara profesional dan fokus melayani masyarakat mengingat untuk masuk institusinya itu diperlukan usaha yang ekstra.

Baca Juga: Tersingkir di Babak Awal All England 2023, Jonatan Christie Buka-bukaan Soal Kekalahan dari Wakil China

"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTHD ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polrestabes Maskassar Kompol Lando menuturkan, saat ini Amir tengah menjalani hukuman di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan. Amir disebut mengonsumsi barang haram atau narkotika jenis sabu-sabu.

"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTHD terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Polrestabes Makassar melakukan upacara PTDH secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) dan menyilang foto Amir sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat