kievskiy.org

Kronologi Penangkapan Pasutri Pengedar Narkoba di Situbondo, Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono

PIKIRAN RAKYAT – Pasangan suami istri di Situbondo, Jawa Timur berinisial BR (39) dan NR (29) diciduk kepolisian usai diduga menjadi pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat pun mengamankan banyak barang bukti. Di antaranya adalah ratusan butir obat keras berbahaya (daftar G) hingga narkotika jenis sabu-sabu.

Dua tersangka tersebut, menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin 13 Maret 2023 di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

"Kami menyampaikan ini adalah bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas narkoba," kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto pada Rabu 15 Martet 2023.

Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa obat keras berbahaya pil dextro, sabu-sabu, dan pil trex. Adapun penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah, polisi pun segera bertindak.

Baca Juga: Masih 15 Tahun, Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina Untung Rp3 Juta Sehari Jadi Pengedar Narkoba

Kronologi penangkapan

Diketahui pelaku NR tengah bertransaksi menjual pil trex di lokasi yang tak jauh dari rumahnya ketika penyelidikan dilakukan. Polisi lalu menggeledahnya dan menemukan pil dextro dan pil trex di dalam dompet yang dibawa.

"Tersangka NR mengakui bahwa pil trex dan pil dextro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya yakni tersangka (BR), dan NR disuruh menjualkan narkoba itu kepada pelanggannya," ujar Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Ketika rumahnya digeledah, ditemukan kembali barang bukti lain di dapur tersangka yakni pil dextro dan pil trex tersebut. Totalnya mencapai 320 butir pil trex dan 214 butir pil dextro, serta narkotika jenis sabu-sabu 3,94 gram.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba 36 Kg Jenis Sabu di Lhokseumawe Aceh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat