kievskiy.org

Meski Direhabilitasi, Proses Hukum Kasus Narkoba Ammar Zoni Terus Berlanjut

Ammar Zoni (kanan) saat jumpa pers terkait narkoba.
Ammar Zoni (kanan) saat jumpa pers terkait narkoba. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Ammar Zoni bersama dua tersangka penyalahgunaan narkoba kini ditahan dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun.

Terkait dengan kasus narkoba tersebut, Ammar Zoni pun mengapresiasi kinerja Polri yang berupaya untuk mengusut perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Tanah Air. Ia pun berharap agar nantinya tidak ada lagi korban akibat narkoba seperti dirinya.

Keterangan itu disampaikannya ketika berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," ujarnya.

Baca Juga: Termasuk Tindakan Ilegal hingga Ganggu Produsen Lokal, Kemenkop UKM Berharap Thrifting Dibatasi

Dalam kesempatan tersebut, pesinetron itu juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sejumlah pihak, termasuk untuk istrinya, keluarganya, dan masyarakat yang merasa kecewa atas perbuatannya tersebut.

Ia pun mengaku tidak takut untuk mengakui perbuatannya.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," ucapnya.

Lebih lanjut, dari hasil asesmen, Ammar Zoni dan dua rekannya direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Baca Juga: Insiden Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Disinggung Saat Pembukaan Rapat Paripurna DPR

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat